Kamis, 24 Mei 2012
Awas! Indonesia ‘Surga’ Obat Palsu
Surabaya- Apakah Anda sering bahkan wajib mengonsumsi obat? Bila iya maka berhati-hatilah. Sebab menurut United States Trade Representative (USTR), 25% obat yang beredar di Indonesia palsu. Bukan mengobati, tapi malah membuat penyakit tertentu menjadi kebal dan semakin parah.
Meraksasanya peredaran obat palsu di Indonesia bahkan diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun tiap tahunnya. Kerugian sebesar itu wajar, karena secara global keuntungan perdagangan obat palsu capai Rp 688 triliun, lebih besar dibanding keuntungan bisnis narkoba maupun tembakau.
"Obat-obatan ini tidak mampu menyembuhkan, malah membuat penyakit tertentu menjadi kebal," kata Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Scot Marciel dikutip Rabu (11/4). Dikatakannya, keuntungan perdagangan obat palsu di seluruh dunia mencapai 75 miliar dollar atau sekitar Rp 688,7 triliun.
China disebut-sebut sebagai produsen dan distributor obat palsu terbesar di seluruh dunia. Peter Fowler, staf regional ASEAN untuk Departemen Perdagangan AS mengatakan, China menguasai 88% perdagangan obat palsu global. "Negara-negara tetangga China di Asia Tenggara menjadi semacam 'tempat sampah' bagi obat palsu China," ujar Fowler.
Menurutnya, perdagangan obat palsu semakin marak karena keuntungan yang ditawarkan. Studi beberapa tahun lalu di Rusia menunjukkan, obat palsu lebih menguntungkan dibandingkan berdagang narkotika, obat bius, dan tembakau. Selain itu, hukum di seluruh dunia memandang sebelah mata kasus pemalsuan obat. "Berdagang obat palsu resikonya sangat kecil. Kebanyakan mereka diadili bukan karena pemalsuan, tapi pelanggaran hak cipta," kata Fowler.
Menurut aturan di Indonesia, sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta diancam penjara minimal 1 bulan dan maksimal 7 tahun serta denda minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 5 miliar.(UU 19/2002 bab XIII).
Pemalsuan ditemukan mulai dari obat murah hingga obat mahal untuk penyakit berat. Belakangan, ditemukan obat palsu untuk pengobatan penyakit kanker, atau Avastin.
Dia mengatakan, beberapa kasus obat palsu menyebabkan pengkonsumsinya menderita rasa terbakar dan bengkak-bengkak. Kandungan yang salah pada obat palsu menyebabkan kuman atau bakteri penyakit kebal. Inilah yang menyebabkan kasus malaria meningkat 20% di seluruh dunia.
Di Surabaya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) hingga 2012 ini telah mencatat lebih dari 100 kasus peredaran obat dan jamu tradisional tanpa izin edar. Sedangkan untuk kasus obat palsu, pihak BPOM Surabaya belum menemukan kasus tersebut.
Dra Endang Pudjiwati Apt MM , menuturkan, pengertian obat palsu ini bisa dikategorikan dalam dua hal. Obat palsu yang menggunakan merk dagang tertentu namun dengan bahan yang berbeda. Atau obat palsu yang beredar tidak berdasarkan uji klinis dengan kata lain tanpa izin edar. “Sesuai UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, produsen dan distributor obat palsu bisa dijerat hukum,” katanya. Menurut penelusuran pada pasal 66 ayat 2 dijelaskan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Terpisah, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan, Widyaretna Buenastuti mengatakan, pemalsuan terjadi hampir di semua sektor industri di Indonesia, terutama di bidang farmasi. Penjualan obat-obatan palsu dilaporkan mencapai laba triliunan rupiah, padahal hanya memiliki porsi 3,5% dari total kerugian akibat penjualan barang imitasi.
"Di 12 sektor industri, pemalsuan merugikan negara sekitar Rp 43,2 triliun," ujar Widya.
Dia mengatakan, sekitar 3,5% atau sekitar Rp1,5 triliun dari jumlah tersebut berasal dari penjualan obat-obatan palsu. Sektor industri terbesar yang dipalsukan adalah kerajinan kulit yang merugikan negara hingga Rp 15,4 triliun atau sekitar 35,7% dari total kerugian.
Terpisah, Direktur Eksekutif IPMG Parulian Simanjuntak menyatakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan jumlah penjualan obat palsu di dunia setiap tahunnya mencapai 35 miliar-40 miliar dollar AS (sekitar Rp 315 triliun-Rp 360 triliun).
Menurut dr Erni yang mewakili Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Fachmi Idris, hingga saat ini belum ada data pasti berapa banyak obat yang dipalsukan di Indonesia.
”Belum ada satu pun data yang bisa disajikan. Golongan atau jenis obat apa yang dipalsukan, berapa persentase pemalsuan dari setiap golongan atau jenis obat, berapa insiden timbulnya efek samping atau bahaya yang ditimbulkan akibat penggunaan obat palsu, semuanya belum ada penelitian,” ujar dr Erni.
Weddy Mallyan dari Pusat Penyelidikan Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menyatakan, keberadaan obat palsu mengancam kredibilitas pemerintah.
”Nanti masyarakat mempertanyakan, apa yang sudah dilakukan Badan POM? Kok tidak habis-habisnya obat palsu. Tidak ada satu pun negara di dunia ini yang bisa bebas dari obat palsu sejauh permintaannya masih tetap ada. Kalau kita tidak mau membelinya, ya suplainya tidak akan ada,” kata Weddy.
Dikatakannya, teknik yang digunakan pun makin canggih, membuat obat palsu dan asli semakin mustahil untuk dibedakan. Untuk itu, agar terhindar dari obat palsu, masyarakat sebaiknya membeli obat resep atau keras hanya di apotek. Selain itu, konsumen juga harus mengecek ulang dengan cermat nama obat, nama produsen, pola penggunaan, serta tanggal kedaluwarsanya. Selain itu harus dicek apakah obat tersebut mempunyai nomor izin edar (NIE) dari Badan POM dan penandaan obat.ins,m6,viv
TIPS TERHINDAR DARI OBAT PALSU
1.Belilah di apotek terdaftar. Lakukan pembelian langsung bila perlu hindari pembelian melalui internet.
2.Perhatikan kemasan obat. Jangan diterima bila kemasan dan segel rusak.
3.Hindari beli per butir. Bila memang dibutuhkan reguler belilah satu strip/kotak penuh.
4.Periksalah nama dan alamat produsen, tanggal pembuatan dan tanggal kedaluwarsa, apakah tercantum
dengan jelas.
Perhatikan tanda Dot:
* Green Dot (Over The Counte) artinya dijual bebas. Obat-obatan dapat dijual di toko obat tanpa resep
dokter dan tanpa pengawasan apoteker. Pemasaran atau promosi di media diperbolehkan.
* Blue Dot. Obat-obatan dalam kategori ini hanya dapat dijual di apotek. Namun tanpa resep dokter.
* Red Dot . Obat-obatan dalam kategori ini harus dibeli dengan resep dokter dan harus dibawah
pengawasan apoteker. Produk dengan Red Dot tidak boleh dipromosikan melalui media.
(source:kaskus)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar